Astaga !!!!! Pria Beristri Nekad Tiduri Gadis ABG - Sungguh tak bermoral apa yang di lakukan oleh Muhamad Usman Basari (21), pria yang sudah beristri ini tega menyetubuhi seorang Anak Baru Gede" (ABG) di kediamannya, Jalan Pinang, RT 02 RW 03, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang dihimpun, korban berinisial KMR (13) mulanya mengenal pelaku sekira bulan Mei 2017 melalui temannya. Setelah itu, Basari pun mulai sering menemui KMR, beberapa kali dia merayu dan meminta korban untuk menjadi kekasihnya.
"Korban sempat menanyakan soal status pelaku yang sudah beristri, namun pelaku menjawab jika dia sudah tidak menyukai istrinya. Lalu pelaku terus merayu untuk mendekati korban," terang Aiptu Sucito, Kepala Humas Polsek Pamulang, Selasa (22/8/2017).
Selanjutnya, pelaku bersiasat untuk memperdaya korban. Basari pun mengajak KMR untuk pergi jalan-jalan dan berdalih mau membelikannya sepatu. Merasa hanya sebagai teman biasa, tanpa ragu KMR menuruti ajakan pelaku.Agen Poker Terbesar di Indonesia
Begitu sampai, pelaku yang memang sudah berniat cabul lantas mengajak korban masuk kedalam seraya menutup rapat pintu rumah. Dalam sekejap, Basari tiba-tiba berada dihadapan KMR yang sedang duduk menunggunya di ruangan depan.
Sambil mengelus kepala korban, tangan jahil Basari juga mulai beraksi membuka celana gadis lugu itu. KMR yang sempat berontak, akhirnya tak berkutik ketika tangan pelaku memeganginya erat-erat, hingga terjadilah persetubuhan itu.Agen Bola Terpecaya
"Pelaku memasukkan alat kelaminnya berulang ulang ke vagina korban hingga mengeluarkan sperma dibagian paha korban," tambahnya lagi.
Setelah kejadian itu, korban tak berani mengadu kepada orang tuanya karena ancaman pelaku. Dengan leluasa, Basari yang merasa sudah mengendalikan korban kemudian terus menghubunginya, dan terjadilah persetubuhan hingga beberapa kali pada lokasi berbeda di daerah Pamulang.
"Berdasarkan laporan pihak keluarga korban dan hasil visum, kemudian kita tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku pagi tadi, sekira pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang kita sita satu helai celana dalam dan hasil visum rumah sakit," tukas Sucito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak. Basari pun digelandang ke Mapolsek Pamulang guna penyelidikan lebih lanjut.
# Sumber
0 comments:
Posting Komentar