Rabu, 23 Agustus 2017

Catat !!!!! Sunda Wiwitan Bukan Aliran Agama


Catat !!!!! Sunda Wiwitan Bukan Aliran Agama - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, mengatakan bahwa aliran Sunda Wiwitan tidak bisa disebut sebagai agama sehingga tidak perlu dicantumkan pada kolom KTP para penganutnya.

"Menurut saya itu bukan agama. Bukan dalam pengertian agama secara ilmiah," tutur orang yang kerap disapa Din Syamsuddin tersebut di Jakarta, Rabu (23/8).

Din menegaskan bahwa dirinya merupakan lulusan program studi Perbandingan Agama. Oleh karena itu, dia merasa paham betul dengan apa yang disebut agama.

Ia memang sempat mengenyam program studi tersebut di Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, angkatan 1980.

Catat !!!!! Sunda Wiwitan Bukan Aliran Agama

Din menjelaskan, suatu paham atau aliran bisa digolongkan sebagai agama jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, ada wahyu yang diturunkan, memiliki kitab suci, dan menjalankan sistem ritus.
Lihat juga:Tetua Badui Minta Agama Lokal Dicantumkan di e-KTP
Menurutnya, Sunda Wiwitan tidak bisa digolongkan sebagai agama karena tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.Agen Casino Terbaik

"Kalau itu dianggap agama, wah bisa ada ribuan agama nanti," kata Din. Kriteria agama secara ilmiah itu terbatas. Kita tidak bisa bebas sebebasnya,” tutur Din.

Sebelumnya, Ayah Mursid yang merupakan tetua masyarakat Badui Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, meminta pemerintah memuat agama lokal "Selam Sunda Wiwitan" yang dianut warga Badui pada kolom KTP.

Catat !!!!! Sunda Wiwitan Bukan Aliran Agama

"Kami berharap keyakinan masyarakat Badui yakni Selam Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada e-KTP," kata Ayah Mursid, di Lebak, Selasa (22/8), seperti dilansir dari Antara.Agen Poker Terbesar di Indonesia

Ayah Mursid mengatakan, masyarakat Badui khususnya yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng keberatan jika agamanya tidak dicantumkan pada kolom KTP. Apabila agamanya tidak dicantumkan, masyarakat Badui merasa seolah-olah tidak memiliki agama.
Lihat juga:Pengosongan Kolom Agama Akibatkan Perlakuan Diskriminatif
Oleh karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada e-KTP bagi warga yang menganut aliran kepercayaan.

Masyarakat Badui saat ini berjumlah sekitar 11.699 jiwa. Sejak 1970 hingga 2010, kepercayaan mereka tertulis pada kolom KTP. Saat ini, kolom agama pada KTP hanya agama resmi yang diakui pemerintah, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. (has)

# Sumber

0 comments:

Posting Komentar