Sabtu, 19 Agustus 2017

Heboh !!!!! Pembatasan Relawan dan Timses Terkait Pemilu 2019


Heboh !!!!! Pembatasan Relawan dan Timses Terkait Pemilu 2019 - Badan Pengawas Pemilu mewacanakan pembatasan jumlah anggota tim kampanye dan/atau relawan bagi peserta pemilu 2019. Wacana itu diusulkan setelah Bawaslu melihat ada potensi penyalahgunaan wewenang jika tim kampanye dan relawan tak diatur jumlahnya.  Agen Bola Terpecaya

Peluang politik uang dianggap jauh lebih besar tercipta selama pembatasan tak dilakukan.

"Ada kasus di Sulawesi Tengah, hampir setengah dari jumlah pemilih dimasukkan tim kampanye. Tim kan diberi uang untuk biaya kampanye, dan itu tidak masuk kategori politik uang, tapi itu modus," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (18/8).
Lihat juga:Jadwal Pemilu Serentak 2019 Tak Bisa Dimundurkan

Heboh !!!!! Pembatasan Relawan dan Timses Terkait Pemilu 2019

Pemberian uang dengan cara memasukkan nama masyarakat dalam tim kampanye atau relawan dianggap kerap dilakukan di pemilihan kepala daerah wilayah-wilayah kecil. Fenomena itu dapat membesar jika pembatasan tak dilakukan untuk pemilu nasional.

Saat ini, masing-masing calon kepala daerah atau peserta pemilu di pemilihan tingkat nasional dapat memiliki tim sukses dengan jumlah yang besar. Itu karena belum ada aturan yang membatasi relawan atau tim sukses untuk Pilkada atau pemilu nasional.Agen Casino Terbaik

Selain wacana pembatasan jumlah relawan atau tim sukses, penyelenggara serta pengawas pemilu juga telah memastikan akan melarang aktivitas publikasi atau kampanye yang membawa citra diri peserta pemilu pada masa tenang kampanye nanti.

Heboh !!!!! Pembatasan Relawan dan Timses Terkait Pemilu 2019

Lihat juga:Partai Bisa Sewa Ruangan untuk Penuhi Syarat Pemilu 2019
Kepastian itu muncul setelah ada perubahan definisi kampanye di Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Pada UU itu, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan publikasi visi, misi, program kerja, serta citra diri peserta pemilu.

"Citra diri, misalnya masa tenang pemilu, lalu ada upaya peliputan aktivitas yang dilakukan hari itu, nah itu tidak boleh untuk pemilu legislatif. Untuk pilkada 2018 tidak diatur, tapi kalau untuk pemilu 2019 tidak bisa pada masa tenang," kata Komisioner KPU RI Viryan.

Media massa diimbau mengerti peraturan baru tersebut. Penayangan sosok peserta pemilu atau rekam jejak hidupnya tak boleh lagi dilakukan saat masa tenang pemilu 2019 nanti.
Lihat juga:Ramai-ramai Dukung Jokowi di Pilpres 2019
(wis)

# Sumber

0 comments:

Posting Komentar