Rabu, 23 Agustus 2017

Siiippp !!!!! Dirut PT Aquamarine Divindo Inspectio Menjadi Tersangka Suap


Siiippp !!!!! Dirut PT Aquamarine Divindo Inspectio Menjadi Tersangka Suap - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik sebagai tersangka dugaan suap ke Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi. Yunus, malam ini digiring menyusul penetapan tersangka Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini pasca operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.
"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga ada satu orang lagi yang sudah jadi tersangka. Satu orang tambahan adalah YN, dirut PT ADI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8) malam. Agen Casino Terbaik

Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata PT ADI di PN Jaksel tersebut.

Sebelumnya, KPK menggiring Yunus Nafik dan General Manager PT ADI, Rachmadi Permana dari Surabaya menuju Jakarta. Mereka tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.25 WIB.

Siiippp !!!!! Dirut PT Aquamarine Divindo Inspectio Menjadi Tersangka Suap

"Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," papar Febri. 

Menurut dia, Yunus turut berperan bersama-sama Akhmad Zaini memberikan uang kepada Tarmizi. Suap diberikan secara bertahap melalui rekening seorang pegawai honorer PN Jaksel Teddy Junaedi sebesar Rp 425 juta.Agen Poker Terbesar di Indonesia

"Jadi sebagai pihak yang diduga bersama-sama memberikan hadiah atau janji," ujarnya. 

Diduga suap itu diberikan untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan 21 Agustus 2017 kemarin.

Siiippp !!!!! Dirut PT Aquamarine Divindo Inspectio Menjadi Tersangka Suap

Atas perbuatannya selaku penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara selaku pemberi, Akhmad Zaini dan Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK sempat menggiring Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik dan General Manager PT ADI, Rachmadi Permana, Selasa (22/8) malam. Pantauan JawaPos.com, keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.25 WIB. Penyidik membawa keduanya dengan mobil tahanan masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

0 comments:

Posting Komentar