Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Parpol Pemilu 2019 - Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran partai politik untuk Pemilihan Umum 2019 melalui pimpinan pengurus pusat masing-masing.
Pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 akan dibuka selama dua pekan dimulai hari ini. Parpol wajib mendaftar jika ingin mengikuti seleksi calon peserta pemilu mendatang.
"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017, pendaftaran adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat kepada KPU RI," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kemarin di Jakarta. Agen Bola Terpercaya

Pendaftaran parpol Pemilu 2019 juga bisa dilakukan pada hari libur. KPU membuka masa pendaftaran setiap hari hingga pada pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 16 Oktober 2017, berkas dari parpol dapat diterima hingga pukul 24.00 WIB.
Parpol harus mengisi sistem informasi yang sudah disediakan KPU untuk mendaftar pemilu. Sistem yang dimaksud bernama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Lihat juga: KPU Jamin Tak Ada Dualisme Kepengurusan Parpol di Pemilu 2019
"Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang di sistem dan hardcopy," tuturnya.Agen Casino Terbaik
Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada 17 Oktober hingga 15 November.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan untuk merevisi pada 18 November hingga 1 Desember. Hasil revisi administrasi diumumkan pada 12-15 Desember 2017.
"Misalkan ada yang belum lengkap (berkasnya) maka KPU akan meminta parpol melengkapi dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyhari.
Verifikasi ke lapangan atau faktual dilakukan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.Agen Poker Indonesia Terbesar
Lihat juga: KPU Wajibkan Partai Miliki Kepengurusan di Kalimantan Utara
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, Parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
KPU juga menjamin tak akan ada dualisme kepengurusan partai yang diterima saat masa pendaftaran untuk pemilu nasional 2019. KPU akan tetap berpedoman pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan parpol yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini terhitung ada sekitar 75 parpol yang diakui oleh Kemenkumham.
"Jadi nanti secara berjenjang provinsi, kabupaten, dan kota pedomannya adalah parpol yang menurut Kemenkumham memenuhi syarat. Jadi tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah," kata Wahyu.
(sur)
0 comments:
Posting Komentar