Selasa, 10 Oktober 2017

Tim Khusus di Bentuk MA Terkait Korupsi PT Manado


Tim Khusus di Bentuk MA Terkait Korupsi PT Manado - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengaku telah membentuk tim khusus untuk memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum (Bardilum) Herry Swantoro sebagai atasan langsung Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara. Tim pemeriksa nantinya terdiri dari beberapa ketua dan anggota.

"Saya sendiri selaku ketua tim, Hakim Agung Purwosusilo, Ibrahim selaku anggota tim. Dan untuk sekretaris tim yaitu Abdullah Sulaiman," kata Sunarto di MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

HomeNewsPeristiwa
MA Bentuk Tim Khusus Periksa Atasan Ketua PT Manado

Ika DefiantiIka Defianti Agen Bola Terpercaya
10 Okt 2017, 02:30 WIB 0 12
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tim Khusus di Bentuk MA Terkait Korupsi PT Manado

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengaku telah membentuk tim khusus untuk memeriksa Dirjen Badan Peradilan Umum (Bardilum) Herry Swantoro sebagai atasan langsung Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara. Tim pemeriksa nantinya terdiri dari beberapa ketua dan anggota. Agen Casino Terbaik

"Saya sendiri selaku ketua tim, Hakim Agung Purwosusilo, Ibrahim selaku anggota tim. Dan untuk sekretaris tim yaitu Abdullah Sulaiman," kata Sunarto di MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

BACA JUGA
VIDEO: KPK Periksa Tiga Hakim PN Jakarta Selatan Terkait Suap
MA Pecat Panitera Pengganti yang Ditangkap Tangan KPK
KPK Periksa PT DGI Tersangka Pembangunan RS Udayana
Sunarto menjelaskan, tim telah melakukan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan pemeriksaan, tim telah mengumpulkan dokumen berisikan beberapa materi pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan Dirjen Bardilum.

"Itu materi pembinaan yang disampaikan kepada para ketua pengadilan tingkat banding termasuk kepada saudara SW," ujar dia.

Tim Khusus di Bentuk MA Terkait Korupsi PT Manado

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pemeriksaan dan dapat menyimpulkan apa yang telah dilakukan Dirjen Bardilum sudah sesuai mekanisme yang ada. Yakni berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 8 Tahun 2016.

"Baik itu secara formal, informal dan personal. Untuk secara formal dilakukan melalui kunjungan kerja bertatap muka, audensi, informal dilakukan melalui group," papar dia.

Sementara itu, Sunarto menapis adanya isu pencopotan Dirjen Badilum seperti halnya yang diberitakan beberapa media.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan yang muncul di media dalam beberapa waktu lalu atau beberapa jam yang tadi," jelas Sunarto.

Petugas Manyamar

Dia juga mengatakan MA telah menelusuri tentang pengawasan dan pembinaan di Sulut. Hasilnya, Dirjen Badan Peradilan Umum telah melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, MA tetap akan mengonfirmasi hal ini kepada Dirjen Badan Peradilan Umum.

Selanjutnya, kata dia, Mahkamah Agungakan meningkatkan pengawasan kepada jajarannya.

"Memang perlu dan dari waktu ke waktu akan disempurnakan. Kami sedang menyusun peraturan MA yang dalam waktu dekat akan disahkan yaitu 'mystery shopper' agar ketika turun ke daerah tidak ada yang tahu dan aparatur kami menggunakan penyamaran-penyamaran yang tidak dikenal identitasnya tapi dibarengi surat tugas," ungkap Sunarto.

Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

# Sumber

0 comments:

Posting Komentar