KPK Dalami Kasus Proyek PLTU Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut skema kerja sama dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
Proyek itu berujung suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih oleh salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Blackgold lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara masuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd, dalam proyek pembangunan pembangkit listrik yang masuk proyek 35 ribu megawatt (Mw) itu.Agen Bola Terpercaya
"Ini perlu kita dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin ketika tangkap tangan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/7).
"Sejauh mana suap yang kami duga diterima oleh EMS sekitar Rp4,8 miliar tersebut itu memang secara signifikan bisa memuluskan proses yang terjadi. Itu yang menjadi konsen KPK saat ini," ujarnya.Agen Casino Terbaik
Febri melanjutkan tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek PLTU Riau-I dalam serangkaian penggeledahan di kantor pusat PT PLN, PT Pembangkit Jawa-Bali, dan ruang kerja Eni Saragih di DPR. Dokumen yang disita salah satunya terkait skema kerja sama sejumlah pihak tersebut.
"Cukup banyak dokumen terkait PLTU Riau-1 yang kami temukan," ujarnya.
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Eni Saragih dan Kotjo sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari pria yang juga bos Apac Group itu.Agen Poker Indonesia Terbesar
Uang yang diterima Eni Saragih itu disinyalir merupakan jatah terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I tersebut. KPK pun turut menggeledah rumah dan ruang kerja Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar