KPK Dalami Kasus Suap Komisi VII Terkait PLN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan keterlibatan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kasus suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS). Eni diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt.
"Kalau kita lihat secara segi dukungan kerja satu dan yang lain, pasti ada keterkaitannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.
Kendati begitu, saat ini Basaria belum bisa memastikan kalau pihak PLN menerima suap dalam bentuk apapun dari bos Blackgold. Yang jelas, kata dia, semua informasi akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan.Agen Bola Terpercaya
Di sisi lain, Basaria belum mau banyak bicara soal adanya pihak lain yang ikut menikmati kucuran dana suap dari Johannes. Namun, dia menegaskan pengusutan kasus suap ini tak akan berhenti di Eni dan Johannes.
"Dan saya ulang, segera hari ini akan dilakukan pengembangan-pengembangan setelah ditandatangani surat perintah penyidikan," pungkas Basaria.
KPK sebelumnya menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.Agen Poker Indonesia Terbesar
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar