KPK Siap Hadapi PK Terpidana Korupsi - Para terpidana korupsi beramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merasa khawatir.
"Kami tidak khawatir sama sekali, karena itu hak terpidana. Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kita percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.Agen Bola Terpercaya
KPK akan terus memantau proses PK para terpidana. Proses PK disebut memakan waktu lama.
Febri tak tahu apakah pengajuan PK para terpidana itu terorganisir. Bila pun benar, kata dia, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum.
"Kalau pun ada atau tidak ada, itu tidak akan berpengaruh karena Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di bawahnya sudah jauh lebih baik saat ini dalam hal memproses, menyidangkan kasus korupsi apalagi buktinya juga kami pandang sangat kuat," tandasnya.Agen Poker Indonesia Terbesar
Diketahui, baru-baru ini Jero Wacik, M Sanusi, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan permohonan PK. Deretan terpidana korupsi lainnya juga diketahui sudah mengajukan PK. Di antaranya Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, dan Suryadharma Ali.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar