Jumat, 27 Juli 2018

KPU Izinkan Anggota DPD Menjadi Caleg DPR


KPU Izinkan Anggota DPD Menjadi Caleg DPR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membolehkan partai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan kader parpol untuk beralih menjadi bakal calon anggota DPR.Agen Bola Terpercaya

Sebelumnya, sejumlah bakal calon anggota DPD yang adalah kader parpol terhalang putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota DPD berasal dari parpol.

KPU Izinkan Anggota DPD Menjadi Caleg DPR

Mereka yang kemudian ingin beralih menjadi caleg DPR, karena ingin tetap menjadi kader parpol, terhambat masa pendaftaran caleg yang sudah ditutup.Agen Casino Terbaik

"Pengaturannya akan kita ubah," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7).

Pramono mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kader parpol maju sebagai bakal calon anggota DPD.

Ia menyatakan mekanisme baru yang kemungkinan akan diterapkan adalah kader parpol yang telah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD akan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU. Hal itu merupakan konsekuensi dari putusan MK.Agen Poker Indonesia Terbesar

0 comments:

Posting Komentar