Rabu, 21 Agustus 2019

Hari ini Pakde Karwo Diperiksa Sebagai Saksi KPK


Hari ini Pakde Karwo Diperiksa Sebagai Saksi KPK

Hari ini Pakde Karwo Diperiksa Sebagai Saksi KPK -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini penyidik lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap eks gubernur Jawa Timur Soekarwo.Agen Bola Sbobet

Pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono, ketua DPRD Tulungagung nonaktif.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8).

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari Pakde Karwo. Diduga tim penyidik komisi antirasuah akan meneluri aliran duit yang ditengarai sebagai suap yang diterima Supriyono.

Sebelumnya Selasa (20/8), KPK sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali. Saat keluar dari gedung KPK, Karsali tak banyak bicara. Dia bungkam dan hanya melempar senyum saat ditanya oleh awak media.Agen Casino 338a

Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim KPK beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.


Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, dia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Status tersangka Supriyono yakni dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dengan agenda pemeriksaannya, Soekarwo belum memberikan keterangan apa pun. Hingga berita ini dipublis, Soekarwo belum memberikan keterangan kepada awak media.Agen Judi Online Terpercaya

0 comments:

Posting Komentar