Kamis, 29 Agustus 2019

KPK Memangil Putra Mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Memangil Putra Mantan Ketua DPR Setya Novanto

KPK Memangil Putra Mantan Ketua DPR Setya Novanto -  KPK memanggil putra mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Rheza dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).Agen Bola Sbobet

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Putri Setya Novanto Datangi KPK Jadi Saksi Tannos Kasus e-KTP

Rheza dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Sebelum memanggil Rheza, KPK sudah lebih dulu memeriksa putri Novanto, Dwina Michaella, sebagai saksi dalam kasus ini.Agen Casino 338a

Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.


Baca juga: KPK Ternyata Periksa Saksi Kasus e-KTP Terkait Perusahaan Keluarga Novanto

KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).Agen Judi Online Terpercaya

0 comments:

Posting Komentar