Pemerintah Terlalu Gamang Terkait Pancasila - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas, ditentang oleh sejumlah ormas. Kapitra Ampera, pengacara tim GNPF yang membela imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menyebut pemerintah dalam kondisi gamang dengan menerbitkan Perppu tersebut.
"Soal Perppu, saya termasuk orang yang menolak. Karena tahu nggak kenapa, gamang. Pemerintah ini gamang," ujar Kapitra.
Hal itu diungkapkan Kapitra seusai menghadiri program coffee break yang diadakan JakTV di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Perppu itu sendiri dibuat agar ormas tidak melakukan tindakan yang anti-Pancasila. Ia menilai, upaya tersebut tidak tepat, sebab setiap ormas memiliki asas masing-masing yang tidak melulu Pancasila.
"Kalau mau mempertahankan Pancasila sebagai suatu asas--sekarang kan asas ormas itu boleh apa saja--kenapa Perppu itu pakai pintu masuk supaya jadikan Pancasila itu asas tunggal untuk semua ormas? Kan yang dijaga Perppu itu (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Itu gamang namanya," terang Kapitra. Agen Casino Terbaik
Menurutnya, jika menginginkan ormas berasaskan kepada Pancasila, seharusnya pemerintah mengembalikannya saja ke Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. "Nyatanya kan Muhammadiyah dalam Anggaran Dasar Rumah Tangganya, Pasal 11 asasnya Islam. Mungkin ada lagi ormas lain asasnya kesukuan dan lain sebagainya," ucapnya.
Dibuatnya Perppu tersebut karena pemerintah melihat adanya potensi konflik yang ditimbulkan jika ormas tersebut tidak Pancasilais. "Kalau dia ingin jaga ketentraman, jangan gamang begini. Jadikan saja (Pancasila) asas tunggal," sambungnya.
Kapitra memberi contoh Hizbuth Thahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah karena melanggar Perppu, anti-Pancasila. Ia pun mempertanyakan ukuran pelanggaran yang dibuat oleh HTI tersebut. Agen Poker Terbesar di Indonesia
"Ukurannya apa? Yang memberikan ukuran dia melanggar itu siapa? Pemerintah kan? Kenapa nggak jadikan saja asas ormas ini Pancasila, automatically nggak melanggar. Kalau dia pakai asas kesukuan, asas ideologi lain, asas agama, bagaimana membubarkannya, karena asasnya berbeda," paparnya.
Lebih jauh Kapitra menilai pemerintah telah bersikap otoriter dengan menerbitkan Perppu tersebut. Front Pembela Islam (FPI), kata dia, termasuk salah satu ormas yang khawatir akan penerbitan Perppu tersebut.
"Hampir semua orang khawatir, bahwa negara akan otoriter. Karena ada subjektivitas penilaian di sana ya, hampir semua ormas," sambungnya.
Ia menambahkan, sikap Habib Rizieq juga termasuk menolak Perppu No 2 Tahun 2017 itu. FPI termasuk saah satu Ormas yang akan menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perppu ini kan nanti diuji di DPR apakah bisa dilanjutkan atau tidak. Dan sikap Habib Rizieq nggak perlu dijelaskan, bahwa saya yang kemarin yang ke MK itu salah satunya itu (mewakili) FPI yang menolak itu. Itulah sikap Habib Rizieq," tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar