Rabu, 21 Maret 2018

Pengamat Hukum Sebut Rakyat Pahami Hukum Negara Lain


Pengamat Hukum Sebut Rakyat Pahami Hukum Negara Lain - Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan, masyarakat Indonesia harus memahami hukuman fisik (capital punishment) yang diterapkan di tiap negara. Masyarakat tidak dibenarkan untuk mendiskreditkan penerapan tersebut.

"Ada kedaulatan suatu negara yang mengatur hukuman yang diberikan untuk terpidana. Hukuman tersebut bisa sampai hukuman mati yang disebut dengan capital punishment. Sama seperti kita di Indonesia kita harapkan orang memahami hukum mati terkait narkoba," kata Hikmahanto, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 20 maret 2018.Agen Bola Terpercaya

Hal itu dilontarkan Hikmahanto usai pemerintahan Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang tenaga Kerja Indonesia, Muhammad Zaini Misrin Arsyad. Ia didakwa membunuh majikannya bernama Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy.

Pengamat Hukum Sebut Rakyat Pahami Hukum Negara Lain

"Tentunya  hukuman mati itu atas perbuatan apa, itu masing-masing negara juga punya kedaulatan untuk menentukan apa perbuatan yang nantinya berkonsekuensi hukuman mati. Seperti  Arab Saudi menerapkan hukuman mati untuk terpidana yang melakukan pembunuhan," beber dia.Agen Casino Terbaik

Disisi lain, Hikmahanto mengatakan, eksekusi mati yang diberatkan pemerintah Arab Saudi kepada Zaini bukan tanpa pemberitahuan. Demikian juga Pemerintah Republik Indonesia sudah melakukan upaya pertemuan dengan otoritas Arab Saudi untuk melakukan pembelaan terhadap Zaini.

"Namun otoritas Arab Saudi tetap memutuskan bahwa Zaini harus dieksekusi mati," tutur dia.

Himkmahanto menuturkan hal itu terjadi bukan lantaran Arab Saudi menutup telinga ketika pemerintah Indonesia berupaya melakukan pembelaan terhadap Zaini. Berdasarkan aturan yang berlaku, tindak pidana di Arab Saudi terbagi menjadi dua, yakni hukuman umum dan hukum pribadi.

Pengamat Hukum Sebut Rakyat Pahami Hukum Negara Lain

Hukuman eksekusi mati yang dibebankan kepada Zaini merupakan bentuk dari hukum pribadi, di mana hukuman pribadi atau eksekusi mati di Arab Saudi tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk negara.Agen Poker Indonesia Terbesar

Intervensi sangat bergantung pada pengampunan dari ahli waris. Dibeberapa kasus, intervensi dapat dilakukan dengan cara membayar diyat atau denda kepada keluarga korban sebagai upaya mengganti akibat dari suatu indak kriminal.

"Disini kita lihat apakah keluarga korban mau menerima diyat atau tidak. Apabila tidak mau menerima, sehingga ini menjadi alasan pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak," tukas dia.

(SCI)

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar