Partai Demokrat Resmi Pecat JR Saragih - DPP Partai Demokrat memecat Ketua DPD PD Sumatera Utara, JR Saragih. Pemecatan ini merupakan buntut dari ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam berkas pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.
Dokumen palsu yang diduga digunakan itu adalah fotokopi ijazah SMA terlegalisir milik JR Saragih. Akibatnya, pencalonan JR Saragih sebagai calon gubernur Sumatera Utara menjadi terhambat.
"Jadi begini, itu memang di dalam kode etik kita ya, itu kalau ada kader yang berstatus sebagai tersangka itu memang standarnya begitu, diberhentikan," jelas Sekretaris Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3/2018).Agen Bola Terpercaya
"Ini kan Gakkumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun," ucapnya.Agen Casino Terbaik
Diketahui perbuatan yang disangkakan kepada JR Saragih tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Pilkada. Atas sangkaan itu, JR terancam penjara 6 tahun dan denda Rp72 juta. Kasus ini kini tengah disidik Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polda Sumatera Utara.
(Baca Juga: Polri: Gakkumdu Temukan Bukti JR Saragih Gunakan Ijazah Palsu di Pilgub Sumut)
Namun dalam perjalannnya, ijazah SMA yang sempat dipamerkan JR kepada awak media itu hilang. Sehingga, ia menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk memenuhi rekomendasi Bawaslu tersebut.Agen Poker Indonesia Terbesar
Dalam perjalanannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggugurkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dari pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada pilkada serentak 2018.
(Baca Juga: Polri Bakal Lanjutkan Kasus JR Saragih Setelah Pemilu)
Pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu kembali gugur setelah berkas pendaftaran susulan yang mereka ajukan sesuai dengan Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar