KPK Serahkan Kuda Gratifikasi Ke DJKN Kemenkeu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono menyerahkan objek gratifikasi berupa dua ekor kuda jenis Sandalwood kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Senin (12/3). Penyerahan kuda ini bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Kuda tersebut selanjutnya diserahkan ke Istana Bogor dan dikelola oleh pihak Istana Kepresidenan sampai dengan adanya rekomendasi penempatan kuda tersebut,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (12/3).
Untuk diketahui, kedua kuda senilai Rp 70 juta tersebut merupakan pemberian hadiah dari Bupati Sumba Barat Daya NTT sebagai pimpinan dari masyarakat Adat Sumba Barat Daya, yang diberikan pada tanggal 25 Juli 2017 kepada Presiden Joko Widodo.Agen Bola Terpercaya
Kuda tersebut dikirim melalui pesawat Hercules yang mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada tanggal 25 Juli 2017. Setelah sampai bandar, kuda tersebut kemudian dibawa dan sampai di Istana Bogor malam hari dengan dikawal oleh dua orang, dimana salah satunya adalah Dokter Hewan.Agen Casino Terbaik
“Presiden kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK pada tanggal 22 Agustus 2017 dan kelengkapan laporannya disampaikan pada tanggal 13 September 2017,” jelas Febri.
Febri menyebut serah terima objek gratifikasi hari ini adalah untuk pencatatan Barang Milik Negara (BMN) oleh DJKN yang kemudian diserahkan kepada Pihak Istana Bogor untuk pengelolaan kuda tersebut dan dicatat sebagai inventaris BMN.
"Untuk pencatatan Barang Milik Negara oleh DJKN yang kemudian diserahkan kepada Pihak Istana Bogor untuk pengelolaan kuda tersebut dan dicatat sebagai inventaris BMN," tutupnya.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar