Polemik Perppu Pilkada Langsung Dengan UUD MD3 - SAAT ini ruang publik sedang diramaikan dengan polemik terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( MD3).
Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden (melalui Menteri yang hadir) di Rapat Paripurna DPR, penolakan keras dari publik menyebabkan Presiden Joko Widodo akhirnya memilih opsi untuk tidak menandatangani UU MD3 tersebut. Presiden pun mempersilakan publik yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi.
Situasi yang nyaris sama, tetapi tentu berbeda, pernah kami alami pada ujung periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Persetujuan bersama atas RUU Pilkada Tidak Langsung juga mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, yang berujung pada terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) Pilkada Langsung.Agen Bola Terpercaya
Sabtu, 27 September 2014. Hari telah larut. Jam dinding sudah bergeser mendekati pukul 23.00 WIB. Saya dan istri tengah siap-siap berlabuh di peraduan. Tiba-tiba nada dering ponsel berbunyi, muncul nama di layar “Djoko Menkopolhukam”. Segera saya angkat. Setelah saling berbalas salam, Pak Djoko langsung to the point, seperti biasanya.Agen Casino Terbaik
“Den, Bapak Presiden mau bicara”. “Baik Pak”. “Denny, apa kabar? Sudah mau istirahat?” terdengar suara berwibawa Presiden SBY.
“Saya sedang memegang UUD 1945. Bukankah menurut Pasal 20 UUD 1945, setiap RUU membutuhkan persetujuan bersama DPR dan Presiden? Jadi jika saya tidak setuju, RUU itu tidak bisa menjadi UU?” Presiden melanjutkan pertanyaannya. Presiden memang tidak pernah ketinggalan membawa buku saku UUD 1945. Warnanya putih. Di bagian atas kirinya tertulis dengan tinta biru tanda tangan “SB Yudhoyono”. Buku itu selalu ada di saku baju Presiden SBY. Tampilannya sudah mulai lecek, artinya selalu dibuka dan beliau baca. Pemahaman bahwa seorang presiden harus selalu bergerak pada rel konstitusi membuat Presiden tidak pernah lupa membawa “kitab kenegaraan” tersebut.
“Betul, Bapak Presiden. Hanya ada satu masalah. Dalam konvensi ketatanegaraan kita selama ini, persetujuan Presiden terhadap suatu RUU itu biasanya disampaikan oleh menteri. Dan, dalam hal RUU Pilkada ini Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan pidato persetujuan atas RUU tersebut,” saya menjelaskan.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar