KPU Melarang Partai Baru Kampanye Capres - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai baru ikut mengkampanyekan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2019. Tidak wajar partai baru ikut-ikutan melakukan kampanye terhadap salah satu calon.
"Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang akan mengusungkan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.Agen Bola Terpercaya
Menut Hasyim, sangat tidak relevan jika partai baru ikut berkampanye. Namun, beda halnya dengan partai yang sudah lama membangun hubungan dengan salah satu partai.
Hasyim menjelaskan bentuk kampanye yang dilarang oleh lembaganya. Salah satunya, pemasangan foto calon presiden di media apapun dengan alasan pemasangan foto salah satu bentuk kampanye.
"Termasuk tadi itu, partai baru boleh enggak ikutan pasang foto-foto capres cawapres, itu kan sama dengan mengkampanyekan toh," pungkas Hasyim.Agen Casino Terbaik
Dengan demikian, partai yang dapat mengusungkan capres dan atau cawapres merupakan partai peserta pemilihan umum 2014 serta memiliki kursi di DPR.
(JMS)
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar