Senin, 02 Juli 2018

PAN Menilai Sikap KPU Terhadap Mantan Koruptor


PAN Menilai Sikap KPU Terhadap Mantan Koruptor - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soepono menuturkan pihak akan tetap mentaati aturan larangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam Pileg sesuai ketentuan PKPU. Meskipun begitu, pihaknya beranggapan pelarangan terebut merupakan hal yang tidak perlu dilakukan oleh KPU.

Dirinya menuturkan, pencabutan hak politik bagi setiap mantan terpidana merupakan ranah peradilan hukum. Sehingga, pihak KPU dinilai telah mengambil kewenagan tersebut dalam pemberlakuan PKPU ini.Agen Bola Terpercaya

Ya itu sudah menjadi acuan tetap akan kami taati, meskipun kami berbeda pandangan soal PKPU. Kewenagan untuk pencabutan hak politik itu ada di Hakim pengadilan, jadi rasanya sudah cukup hal tersebut dilakukan pengadilan saja," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 1 Juli 2018 kemarin.

PAN Menilai Sikap KPU Terhadap Mantan Koruptor

Ia menilai, mantan terpidana korupsi sudah membayar kesalahn mereka dengan menjalani hukuman, sehingga setelah dinyatakan bebas sudah menjadi warga negara biasa dan memiliki hak serta kewajiban, di antaranya ialah hak untuk dipilih.Agen Casino Terbaik

Eddy juga memandang penilaian integritas para mantan terpidana korupsi lebih baik diserahkan kepada publik. Pasalnya, masyarakat saat ini sudah dapat mempertimbangkan pilihan politik secara rasional dalam menilai layak tidaknya caleg mantan terpidana korupsi dipilih.

"Masyarakat sudah cerdas jadi mereka sudah bisa menggunakan nalar apakah calon mantan koruptor itu layak atau tidak, jadi mekanismenya berikan kepada rakyat jadi tidak perlu lagi KPU dalam hal ini untuk mengambil kewenangan tambahan," katanya.

Saat ditanya terkait proses penjaringan caleg di partainya, Eddy mengklaim hingga saat ini tidak ada caleg yang mendaftar serta yang diusulkan partainya memiliki catatan sebagai mantan terpidana korupsi.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Alhamdulilah diantara caleg-caleg kita tidak ada yang pernah terhukum atau terpidana karena kasus korupsi bahkan tidak ada yang mantan narapidana," tambahnya.

Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi". (Media Indonesia/Nurjiyanto)

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar