DPR Bahas Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual - Polemik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus bergulir. Banyak yang menilai jika aturan ini lebih condong kepada perzinahan, dan tidak berdampak positif pada perlindungan perempuan dari kejahatan seksual.Agen Bola Terpercaya
Terkait itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa RUU PKS ini belum sama sekali dibahas oleh Panja DPR yang membuat RUU tersebut. Sehingga salah jika dipersepsikan aturan ini akan segera disahkan.
"Kami agak sedikit bingung saat ini kalau dikatakan bahwa bisa lolos, karena pembahasan pun belum dilakukan, nah ini yang harus clear dulu," ujar Saraswati dalam diskusi bertema 'Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
Saraswati menjelaskan, saat ini pembahasan RUU PKS baru sampai tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Masukan-masukan yang diberikan oleh berbagai pihak baru sebatas diinventalisir oleh Panja.Agen Casino Terbaik
"Jadi ini masih dikumpulkan masih diinventaris dan menjadi bahan pertimbangan dari setiap fraksi pada saat kami membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM)," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, ada dua tahap dalam membahas RUU PKS ini. Yaitu pembahasan di Panja DPR, kemudian setelah itu akan dibahas bersama dengan Panja Pemerintah.
Selain itu, Saraswati menegaskan jika RUU PKS berbeda dengan produk Perppu. Dikatakannya Perppu itu langsung diajukan langsung oleh pemerintah dan tidak bisa diubah.
"RUU sampai nanti ketok palu pun itu masih bisa ada masukan-masukan sehingga kalau misalkan dikatakan ini sudah berakhir dan akan segera disahkan itu masih jauh," pungkasnya.
Mangkraknya RUU PKS sendiri dijelaskan Saraswati karena sudah terlebih dahulu ada RUU lain yang masuk ke Komisi VIII. Sehingga harus dikerjakan sesuai dengan Proleknas prioritas. Oleh sebab itu, rakyat diminta bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan RUU PKS ini.Agen Poker Terbesar di Indonesia
0 comments:
Posting Komentar