Aktivis 212 Sebut Polisi Keluarkan SP3 untuk Rizieq Shihab - Kepolisian didesak segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Desakan itu muncul seiring dengan rencana kepulangan Rizieq ke Indonesia.
Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis Razman Arif Nasution mengatakan keinginan Rizieq untuk pulang saat ini masih terkendala dugaan kriminalisasi dan diskriminasi atas kasusnya yang saat ini berjalan di Kepolisian.Agen Bola Terpercaya
"Oleh karena itu, maka saya melihat sebagai lawyer, warga negara, apa susahnya mengenyampingkan kasus beliau (Rizieq) ini. Ada diskresi khusus, keluarkan SP3, klir masalah ini dan demi kemaslahatan bangsa," kata Razman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/2).
Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana menjelaskan, banyak peristiwa hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk mengeluarkan SP3. Salah satunya deponering kasus KPK di kejaksaan.
Menurutnya, Rizieq memiliki hak hukum untuk mendapat SP3. Dalam tinjauan sosiologis hukum, kata dia, kasus Rizieq perlu dipertimbangkan.
"Apakah pertimbangan seperti waktu mendeponering kasus KPK bisa disejajarkan dengan konteks SP3," ujarnya.Agen Casino Terbaik
Meski ada jalan lain berupa abolisi, namun Eggi tidak memilih opsi ini. Abolisi menurut Eggi, akan sulit terwujud karena harus minta pendapat DPR, dan rawan terjadi pro dan kontra.
"Akan terjadi politis lagi dan sebagainya. Karena itu kita tutup ruang politik itu supaya tidak jadi perdebatan, kewenangan kepolisian lah mutlak yang bisa mengeluarkan SP3 jika berkenan. Ini kan tawaran kita bukan mengada-ada. Kita niat baiknya," kata Eggi.Agen Poker Indonesia Terbesar
Pada tahun lalu, kuasa hukum pemimpin Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan sudah mengajukan SP3 untuk kasus dugaan percakapan konten pornografi.
Sugito mengatakan surat tersebut diantarkannya sendiri ke Direktorat Kriminal Khusus Pold Metro Jaya. Sugito mengklaim Dirkrimsus akan mempelajari dan mengkaji permohonannya.
Namun, meski sudah menerima Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan SP3 tidak semudah yang dibayangkan. (pmg)
0 comments:
Posting Komentar