KPK Memangil Aburizal Bakrie Sebagai Saksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Fraksi Golkar, Aburizal Bakrie. Rencananya, Aburizal akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (2/7).Agen Bola Terpercaya
Tak hanya mantan Menko Perekonomian ini yang dipanggil, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus dari fraksi Demokrat Mulyadi dalam kasus yang sama.
Sebagai informasi, KPK menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Sebab, diyakini ada tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum.Agen Casino Terbaik
"Kami akan melihat pengembangan-pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," ungkap Febri.
Febri juga menyebut, masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Bila merujuk hal tersebut, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.Agen Poker Indonesia Terbesar
Sehingga, saat ini KPK terus menajamkan fakta aliran dana yang sempat disebutkan oleh Irvanto, termasuk soal penganggaran proyek yang bernilai fantastis di DPR saat itu.
Untuk diketahui, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di bawah sumpah pengadilan, Irvanto Hendra Pambudi membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu USD 500.000, kedua USD 1 juta, terus untuk Pak Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun itu USD 500.000, dan USD 1 juta. Terus ke Pak Jafar Hafsah USD 500.000, dan USD 100.000, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu (USD) 100.000," ungkap Irvanto saat itu.
0 comments:
Posting Komentar