Pemprov DKI Sebut Kenaikan NJOP Tepat - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Jakarta naik 19 persen. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Pajak Jakarta, Hayatina menyebut kebijakan itu tidak memberatkan warga.
"Tidak, dijamin tidak akan memberatkan, karena kita sudah memperhitungkan kok, dan sudah melalui studi banding ke berbagai negara," kata Hayatina kepada Medcom.id, Jumat, 6 Juli 2018.
Dia pun meminta masyarakat tak khawatir, utamanya bagi kelas menengah ke bawah. Menurut Hayatina, kenaikan NJOP PBB hanya berimbas bagi mereka yang memiliki objek pajak di atas Rp1 miliar.Agen Bola Terpercaya
Menurut Hayatina, kebijakan ini tidak diterapkan di seluruh wilayah Ibu Kota. Kebijakan berlaku hanya bagi wilayah terdampak pembangunan infrastruktur.Agen Casino Terbaik
Misalnya, proyek Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT) yang diduga akan mengalami peningkatan nilai ekonomi, kawasan komersial, dan strategis.
"Jadi tidak seperti yang banyak diberitakan, disesuaikan wilayah. Seperti Pluit, Menteng, itu kan rumah mereka miliaran tapi enggak bisa bayar pajak," ujarnya.Agen Poker Indonesia Terbesar
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar