Rabu, 11 September 2019

Wakil Presiden Jusuf Kalla Mendukung Tentang Revisi UU KPK


Wakil Presiden Jusuf Kalla Mendukung Tentang Revisi UU KPK

Wakil Presiden Jusuf Kalla Mendukung Tentang Revisi UU KPK -  Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui usulan DPR terkait keberadaan dewan pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK. Alih-alih merugikan, menurut JK, keberadaan dewan pengawas justru dapat meningkatkan kinerja lembaga anti rasuah.Agen Bola Sbobet

"Dewan pengawas itu jangan terlalu dianggap akan merugikan KPK, karena bisa saja dewan pengawas akan meningkatkan kinerja KPK. Contohnya kalau ada yang telat (bisa mengingatkan), hei kenapa telat," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/9).

Soal dewan pengawas KPK diatur dalam Pasal 37 draf revisi UU KPK. 

Pasal 37A ayat (1) menyebut dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 

Sementara Pasal 37A ayat (2) menyatakan dewan pengawas adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

JK mengatakan keberadaan dewan pengawas perlu agar KPK lebih hati-hati dalam mengusut kasus korupsi. Sebab, maraknya penangkapan sejumlah pejabat negara berdampak pula pada kebijakan yang akan diambil.Agen Casino 338a

"Dulu pejabat negara atau (pejabat) BUMN atau apa pun itu sangat hati-hati, sekarang bukan lagi hati-hati, (tapi) rasa takut luar biasa. Karena takut sedikit saja kena masalah, sehingga kita perlu ada pengawasan secara bersama," katanya. 

Ia menampik keberadaan dewan pengawas ini akan membatasi kewenangan KPK. Menurutnya, keberadaan pengawas justru memastikan sistem di KPK dapat berjalan dengan baik.

JK juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan terhadap sebuah lembaga. Dia membandingkan dengan presiden yang mendapat pengawasan dari DPR.


Dia tak menampik KPK pun mendapat pengawasan dari DPR. Namun JK menekankan dewan pengawas berfungsi mengawasi operasional KPK, agar dalam melaksanakan tugas sesuai UU.

Selain itu, JK juga sepakat dengan usulan revisi kewenangan penyadapan KPK yang harus melalui izin dewan pengawas. 

JK berpendapat ada banyak hal yang harus dipertimbangkan KPK dalam menyadap agar tak melanggar privasi orang yang disadap. 

"Pemerintah setuju diatur (soal penyadapan). Tapi bukan meminta pengawasan atau persetujuan, tapi diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas," terang JK.

Ia membandingkan dengan sejumlah kebijakan di luar negeri yang mewajibkan izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. 

"Terlalu rumit (kalau izin pengadilan). Tapi ya tetap harus diaudit sehingga jelas semua alat (sadap) digunakan untuk betul-betul pemberantasan korupsi," katanya.Agen Judi Online Terpercaya

0 comments:

Posting Komentar