Kasus Pengibar Bendera Bintang Kejora Limpahkan Jaksa - Penyidik Polda Metro Jaya sudah merampungkan dan mengirimkan berkas kasus pengibar bendera bintang kejora di Jakarta ke kejaksaan. Berkas kasus yang dikirimkan itu merupakan berkas kasus tahap pertama.Agen Bola Sbobet
"Ya betul. Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora sudah kita serahkan pada tanggal 18 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).
Argo mengatakan berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga saat ini belum ada balasan dari pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Enam tersangka itu saat ini masih berada di Mako Brimob, Depok.Agen Casino 338a
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Keenam tersangka itu yakni Anes Tabuni, Charles,
Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
(sam/rvk)
View in Single Page12
Berita TerkaitAgen Judi Online Terpercaya
0 comments:
Posting Komentar