Senin, 23 September 2019

KLHK-KKP Gandeng KPK Tertibkan Palanggar Izin Reklamasi di Lampung-Belitung


KLHK-KKP Gandeng KPK Tertibkan Palanggar Izin Reklamasi di Lampung-Belitung - Tiga Kementerian berkonsultasi dengan KPK terkait dugaan pelanggaran izin reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas di Lampung. KPK bersama tiga kementerian juga telah melakukan penertiban.  Agen bola sbobet

Tiga kementerian yang menggandeng KPK itu adalah Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (LHK) diwakili oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Pemanfaatan Ruang Andi Renald, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diwakili Direktur Direktorat Pengawasan SDA KKP Matheus Eko Rudianto. Tiga kementerian ini bertemu dengan Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Dian Patria di KPK.

"KPK men-trigger peran 3 Kementerian terkait pelanggaran pesisir pulau-pulau kecil, kesimpulan rapat tadi akan masuk ke ranah pidana, dan akan kita dorong jika ada korupsi, nanti menjadi kewenangan KPK," ujar Dian Patria di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kedatangannya memenuhi undangan KPK sekaligus membahas tindak lanjut tentang kegiatan reklamasi tanpa izin. Dia menyebut saat ini tim investigasi 3 kementerian sedang melakukan penyidikan di 2 Pulau Belitung dan di Lampung.

"Kami menyampaikan bahwa saat ini sedang diterapkan penerapan hukum, penegakan hukum multidoor menggunakan berbagai macam undang-undang berlapis. Kita memulai kasusnya sebenarnya di Belitung, kita melakukan upaya penanganan kasus di Tanjung Pandan Belitung, berkaitan dengan reklamasi dilakukan proses penegakan hukum bersama," katanya.

"Dan juga kita lakukan di Lampung ya prosesnya sedang-sedang terus berlanjut sudah dilakukan proses penyidikan 2 kasus di Belitung," imbuhnya.

Rasio mengatakan koordinasi antara 3 kementerian dengan KPK merupakan terobosan agar para pelanggar izin reklamasi mendapat efek jera. Dia mengatakan akan terus berkodinasi dengan KPK terkait dugaan pelanggaran izin reklamasi.

"Ini semacam join investigasi atau kolaborasi, di mana kasus-kasus ini disupervisi oleh KPK, dan kami saat ini melaporkan bagaimana proses penanganan kasus reklamasi yang diduga dilakukan ilegal di Belitung dan juga di Lampung, yakni di Pantai Marita, dan juga di Pulau Tegal Mas," jelasnya.

Dian Patria menambahkan, KPK banyak mendapat aduan tentang pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Selain itu, Dian juga menilai pentingnya berkordinasi dengan pemerintah dalam menjaga SDA.

"Kenapa ini penting? Indonesia punya 16.023 pulau-pulau kecil dan kita menemukan banyak laporan pengaduan pelanggaran, pemanfaatan ruang lingkungan, tidak bayar pajak di pesisir pulau-pulau kecil, sehingga model kasus model kolaborasi nilai penting untuk mendorong model pendekatan Agen Judi Online Terpercaya

#sumber

0 comments:

Posting Komentar