Minggu, 22 September 2019

Ada Tiga Belas Isi Revisi UU KPK Di Potong


Ada Tiga Belas Isi Revisi UU KPK Di Potong

Ada Tiga Belas Isi Revisi UU KPK Di Potong -  DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK, meski di tengah kontroversi anggapan langkah tersebut merupakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Penggiat antikorupsi Emerson Yuntho, misalnya, menilai revisi tersebut justru menghilangkan sejumlah kewenangan penindakan KPK. Baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.Agen bola sbobet

"Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK), kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40 Revisi UU KPK), Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan (Pasal 37 Revisi UU KPK), KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 Ayat 3 Revisi UU KPK), Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 6 Revisi UU KPK)," ujar Emerson dalam keterangan tertulisnya

Selain itu, sambungnya, Revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan pimpinan KPK dibatasi, kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti.Agen Casino 338a


KEWENANGAN KPK YANG HILANG PASCA REVISI UU KPK


A. Kewenangan KPK yang hilang dalam melaksanakan tugas penyelidikan

1. melakukan merekam pembicaraan;

2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

3. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;

4. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.Agen Judi Online Terpercaya

0 comments:

Posting Komentar