Rabu, 18 September 2019

Polda Metro Jaya Siap Razia Kendaraan Tungak Bayar Pajak


Polda Metro Jaya Siap Razia Kendaraan Tungak Bayar Pajak

Polda Metro Jaya Siap Razia Kendaraan Tungak Bayar Pajak -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia bersama Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak. Sejauh ini, polisi akan membantu menyosialisasikan program Pemprov yakni diskon pajak kendaraan.Agen Bola Sbobet

"Terkait dengan banyaknya tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI, upaya kepolisian membantu Pemprov antara lain melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajak," kata Kasubdit Regiden, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/9/2019) malam.

Baca juga: Lamborghini sampai Aston Martin di DKI Nunggak Pajak Rp 48,6 M

Sumardji menyebut mekanisme razia itu masih dikaji oleh pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta. Dia juga belum bisa memastikan kapan razia itu akan digelar.

"Masih kita koordinasikan," tegas Sumardji.

Meski begitu, polisi akan melakukan sosialisasi kepada para penunggak pajak terlebih dulu. Sosialisasi itu bertujuan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak.Agen Casino 338a

"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI terkait pajak dan penghapusan sanksi dan administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 16 September 2019 sampai 30 Desember 2019," jelasnya


Sumardji menegaskan pihak kepolisian sudah mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui Samsat Online maupun layanan Samsat keliling, gerai Samsat, dan Samsat drive thru.

"Penunggak pajak setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Sumardji.

Jika masyarakat tidak membayar pajak, dia menyebut polisi berhak menghapus data kendaraan tersebut. Aturan itu sudah tertuang pada Perkap nomor 5 tahun 2012.Agen Judi Online Terpercaya

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK berdasarkan Perkap nomor tahun 2012," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar