Rabu, 04 Juli 2018

MK Persilahkan Paslon Sengketa Pilkada 2018


MK Persilahkan Paslon Sengketa Pilkada 2018 - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018. Pembukaan pendaftaran tersebut diawali pada hari ini, Rabu, 4 Juli 2018.

"Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu, 7 Juli," kata juru bicara MK, Fajar Laksono seperti dilansir Antara.Agen Bola Terpercaya

Fajar menjelaskan, untuk pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru akan dibuka pada Sabtu, 7 Juli hingga Rabu, 11 Juli.

MK Persilahkan Paslon Sengketa Pilkada 2018

Dalam prosesnya, setelah perkara didaftarkan, berkas permohonan sengketa akan diperiksa kelengkapannya pada Kamis, 12 Juli hingga Selasa, 17 Juli.

Fajar kembali mengatakan, jika masih ada kekurangan, para pemohon bisa melengkapi berkas permohonan pada Senin, 16 Juli hingga Jumat, 20 Juli.Agen Casino Terbaik

"Nanti pada tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," ungkap Fajar.

Proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap dicatat dalam BRPK.

"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada 26 Juli 2018. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September," ungkap Fajar.Agen Poker Indonesia Terbesar

Sebelumnya Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu, 27 Juni  di 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota. MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar