"Setelah melakukan pemeriksaan awal, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017. Agen Bola Terpecaya
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pemekasan, Inspektur Pemkab Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektorat Kabupaten Pemasan Noer Solehhoddin.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kemudian, diduga terjadi komunikasi antara pejabat Kejari Pamekasan dan Pemkab Pamekasan. Agen Casino Terbaik
"Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari," lanjut Laode.
Dari hasil operasi tangkap tangan, disita uang dalam pecahan Rp100 ribu. Seluruh tersangka akan diboyong ke markas KPK di Jakarta esok hari.
Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








0 comments:
Posting Komentar