Harapan !!!!! Pengampunan Pajak Menjadi Payung hukum Wajib Pajak- REGULASI khusus sebagai tindak lanjut kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) baru saja diterbitkan. Payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 digadang-gadang wujud keadilan bagi peserta program tax amnesty yang berakhir Maret lalu.
Meski memahami perpajakan merupakan aspek krusial yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, namun pelaku usaha memandang munculnya regulasi anyar tersebut berpotensi melemahkan kepatuhan pajak. Pasalnya, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 itu dinilai masih mengusik Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty lantaran terdapat ruang pemeriksaan kembali. Pemerintah semestinya memprioritaskan pemeriksaan pajak bagi WP yang belum menjalankan kewajiban dengan benar.
"Kalau sudah membayar pajak dengan baik, itu harusnya diapresiasi. Bahwa (WP) yang sudah tertib, jangan diutak-atik lagi. Semestinya ada perlakuan berbeda antara pembayar pajak yang baik dengan pembayar pajak yang tidak baik. Kalau enggak, ini akan jadi faktor yang mengurangi semangat kita membayar pajak," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani usai dialog dengan petinggi Kementerian Keuangan, Rabu (20/9).
Rosan menekankan pelaku usaha memiliki itikad untuk bersinergi dengan pemerintah dalam hal menggapai target penerimaan perpajakan. Seperti diketahui, setoran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 ditargetkan sebesar Rp 1.472,7 triliun dan kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1.609,4 triliun dalam RAPBN 2018. Maka dari itu, dia mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir peranan pelaku usaha sebagai WP, termasuk menegakkan hukum yang berlaku. Agen Bola Terpercaya
Rosan turut menyoroti ketentuan penilaian harta yang mengacu pada perhitungan fiskus atau aparatur pajak. Menurutnya hal itu bertolak belakang dengan "privilege" yang diperoleh melalui "tax amnesty" di mana WP dapat melakukan "self assesment" atau penilaian pribadi.
Selain berpotensi menimbulkan perselisihan (dispute), pihaknya pun mengkhawatirkan munculnya ruang tawar menawar antara WP dan fiskus dalam mengkalkulasi harta. Maka dari itu, Rosan mengimbau pemerintah membuat dasar identifikasi harta dengan jelas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memastikan perhitungan yang dilakukan para fiskus mengikuti standar penilaian yang ditetapkan. Apabila terjadi perbedaan, WP dipersilahkan mengajukan klarifikasi guna tercapainya kesepakatan. Ken menegaskan melalui PP 36/2017, pemerintah sebenarnya ingin memberikan kepastian hukum sekaligus kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu. Regulasi ini, sambung dia, menunjukkan konsistensi kebijakan yang menjamin hak dan kewajiban bagi WP sekaligus melaksanakan amanat dari Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
"Memang dulu saat "tax amnesty", diberi kesempatan nilai (harta) ditetapkan WP sendiri dan kantor pajak gak boleh koreksi. Tapi ini kan jadi kesempatan yang belum dimanfaatkan karena ada harta yang belum dilaporkan," kata Ken. Agen Poker Indonesia Terbesar
Meski program "tax amnesty" sebagai ruang penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) telah selesai, namun terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP dalam tiga kategori yang tertuang dalam PP 36/2017. Di antaranya bagi WP yang menjadi peserta "tax amnesty" kemudian ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, maka harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan.
Selanjutnya, terhadap peserta "tax amnesty" yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi saham dalam negeri, harta bersih tambahan yang diungkap dalam SPH dinilai sebagai penghasilan tahun pajak 2016. Terakhir, WP yang tidak menjadi peserta "tax amnesty" dan ditemukan harta yang tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, maka harta bersih yang ditemukan disebut sebagai penghasilan saat ditemukan. Berbeda dengan dua kategori lain yang tidak memiliki batas waktu penetapan, untuk kategori terakhir diberikan waktu tiga tahun sejak UU Pengampunan pajak berlaku atau sampai 30 Juni 2019.
"Sebenarnya PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk peserta "tax amnesty". Itu diwujudkan melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum memenuhi kewajiban," imbuh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga dalam media briefing.
Sebagai bentuk keadilan, PP 36/2017dikatakan Yoga tidak berlaku bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau memiliki penghasilan dari warisan maupun hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris/pemberi hibah. Skema tarif PPh final yang diterapkan PP 36 2017 memberikan keringanan dengan tarif 12,5 persen bagi WP Badan atau Orang Pribadi (OP) tertentu. Kriterianya ialah penghasilan bruto dari usaha/pekerjaan bebas maksimal Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha/pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan gabungan (bruto) WP paling banyak RP 4,8 miliar dengan sudah memasukkan penghasilan selain dari usaha maksimal Rp 632 juta. Adapun tarif yang dikenakan bagi WP Badan secara umum sebesar 25 persen dan WP OP sebesar 30 persen.
"Pemberian keringanan tarif bagi WP tertentu ini dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina tanpa dibebani pajak yang tinggi. Jadi semacam ada insentif ya," tukasnya.
Guna mencegah penyimpangan, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan mekanisme pengawasan internal seturut aturan yang berlaku. Di samping itu, kontribusi masyarakat sangat diharapkan dengan ikut mengawasi implementasi PP 36/2017. Yoga menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan karena pihaknya mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sembari menjaga kepercayaan dunia usaha berikut iklim investasi.
"Jangan khawatir, kami terapkan PP 36/2017 secara profesional dan hati-hati sambil menjaga kepercayaan dunia usaha. Jika terdapat indikasi penyimpangan, silahkan sampaikan pengaduan terkait melalui "whistleblowing system" Kementerian Keuangan atau telepon ke Kring Pajak," tandas Yoga.(Tes)
# Sumber
0 comments:
Posting Komentar