KPK Sita Harta Kekayaan Bupati Kutai " Rita Widyasari " - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memiskinkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Harta kekayaan Rita dikuras untuk memberi efek jera sekaligus me-warning para pelaku tindak pidana korupsi lain.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan suap itu akan diambil dengan cara menjerat Rita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGAUang Gratifikasi Bupati Rita Diduga dari Para Kadis Pemkab KukarAda Tim 11 Atur Proyek di Pemkab KukarBupati Kukar Bisa Dijerat TPPU
Brandconnect Agen Bola Terpercaya
7 Hal yang Harus Diperhatikan Wanita Karier dalam Mengelola Keuangan
"(Pasal pencucian uang) Ini untuk memiskinkan koruptor. Kalau korporasi akan diterapkan pada korporasinya juga. Itu cara yang dilakukan KPK memiskinkan koruptor," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
Basaria tak membantah, pihaknya akan menindaklanjuti kasus suap atau gratifikasi yang menjerat Rita ke kasus pencucian uang. Apa lagi, dari hasil penyidikan timnya menemukan bukti-bukti yang mengarah adanya penyamaran harta benda.Agen Casino Terbaik
Salah satunya, penyitaan empat mobil mewah milik Rita yang diduga hasil dari gratifikasi dan suap. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika empat mobil yakni Hummer tipe H3, Toyota Velfire, Ford Everest dan terakhir Toyota Land Cruiser disamarkan dengan nama orang lain.
"Sudah barang tentu akan ditindaklanjuti dengan pasal tindak pidana pencucian uang," tegas Rita.
Selain karena penyamaran empat mobil mewah itu, dugaan adanya pencucian uang menguat setelah harta kekayaan Rita melonjak signifikan dalam kurun waktu empat tahun. Semula harta Rita yang dilaporkan pada 23 Juni 2011, total hartanya hanya Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.
Sedangkan, dalam pelaporan harta pada 29 Juni 2015, total harta kekayaan Rita tercatat senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412. Namun, hal yang paling disoroti dari LHKPN Rita adalah usaha perkebunan kelapa sawit dan pertambangannya pada tahun 2015, jika ditotal bernilai Rp209.500.000.000.
"Kemungkinan akan dilakukan proses pemeriksaan," pungkas Basaria.
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.
Total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Agen Poker Indonesia Terbesar
Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(LDS)
0 comments:
Posting Komentar