Sabtu, 18 November 2017

Aturan Obligasi OJK Daerah Terbit Tahun 2017


Aturan Obligasi OJK Daerah Terbit Tahun 2017 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi aturan obligasi daerah (municipal bond) dan obligasi hijau (green bond) bakal terbit sebelum akhir tahun 2017.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, saat ini kedua aturan tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi. Namun, ia mengaku, khusus untuk obligasi daerah, aturan tidak bisa dibentuk dalam waktu singkat karena butuh diskusi panjang.

"Diskusi panjang ini, misalnya ada isu proyek ini jangka panjang (multiyears), padahal OJK punya masa kerja, jadi ada regulasi," kata Hoesen, Jumat (17/11).Agen Bola Terpercaya

Masalah perizinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurut dia, menjadi pembahasan dalam penerbitan beleid baru obligasi daerah tersebut.
Lihat juga: Daerah Tak Perlu Ikut Tanggung Beban Defisit Anggaran

Aturan Obligasi OJK Daerah Terbit Tahun 2017

Saat ini, aturan penerbitan obligasi daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Sebelumnya, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana menyatakan, dana yang diraih dari obligasi daerah khusus diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.Agen Casino Terbaik

"Jadi, dana ini tidak bisa digunakan untuk membayar utang atau gaji pegawai. Tapi infrastruktur publik juga harus yang menghasilkan, ini berbeda dengan obligasi lainnya," jelas Maulana.

Adapun, green bond sendiri bisa diartikan sebagai obligasi ramah lingkungan. Artinya, obligasi ini bisa dikeluarkan oleh emiten yang memiliki keberpihakan pada lingkungan dari berbagai sisi.

Aturan Obligasi OJK Daerah Terbit Tahun 2017

Hoesen mengatakan, melalui obligasi ini pelaku pasar nantinya hanya akan mencari perusahaan yang terbukti ikut menjaga lingkungan, misalnya perkebunan dan air.

"Jadi sekarang ini pelaku pasar minta dan mencari emiten yang punya kegiatan bisnisnya mengelola perkebunan, sawit," papar Hoesen.Agen Poker Indonesia Terbesar
Lihat juga: Manajemen Angkat Suara soal Kredit Bermasalah BJB Syariah
Nantinya, perusahaan yang mau menerbitkan obligasi hijau juga harus memiliki sertifikat. Sehingga, manajemen tidak bisa asal mengklaim peduli terhadap lingkungan.

"Jadi jangan sampai bilang berpihak tahunya tidak, jadi ditambah beberapa persyaratan sertifikasi," pungkas Hoesen. (agi)

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar