Senin, 13 November 2017

Sanksi Pemerintah Kepada Operator data Selluler Tidak Akurat


Sanksi Pemerintah Kepada Operator data Selluler Tidak Akurat - Hukuman maksimal berupa penghentian kerjasama antara pemerintah dengan operator telepon akan dilakukan apabila ada pelanggaran selama tahapan registrasi kartu telepon.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Dia menegaskan pemerintah dapat memberikan hukuman kepada operator telepon yang menyalahgunakan data pelanggan kartu telepon.
"Pemerintah akan menghentikan perjanjian kerjasama. Ini paling fatal sebab bila akses diputus pasti operator seluler itu tutup karena dia tak bisa verifikasi lagi. Dapat sanksi administrasi dari pemerintah," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).Agen Bola Terpercaya

Selain hukuman maksimal tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi pidana dan perdata. Sanksi pidana berupa hukuman penjara selama maksimal 10 tahun dan sanksi perdata berupa operator telepon dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Sanksi Pemerintah Kepada Operator data Selluler Tidak Akurat

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan itu membuat operator berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan data, kata dia, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi kartu prabayar tidak perlu membuat ulang atau mengganti Kartu Keluarga (KK).

"Saran saya KK agar disimpan baik-baik dan tidak usah diupload di media sosial, karena bisa digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab," kata dia.

Pemerintah memastikan data di dalam KK tidak dapat dibuka oleh pihak operator. Operator hanya dapat membaca untuk mencocokkan NIK dan nomor KK. Sehingga, tidak dapat diketahui siapa nama orang tua pelanggan.Agen Casino Terbaik

Sanksi Pemerintah Kepada Operator data Selluler Tidak Akurat

Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah menerapkan aturan registrasi kartu prabayar. Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menjamin pemerintah tidak akan menyalahgunakan data pelanggan kartu telepon.Agen Poker Indonesia Terbesar

Dia memastikan tujuan registrasi kartu telepon hanya untuk kepentingan negara. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam registrasi kartu telepon, pertama, keamanan negara, kedua, perlindungan pelanggan, dan ketiga, mengenal nasabah.

Menurut dia, tidak ada kaitan pencalonan presiden pada pemilihan presiden (pilpres) 2019 dengan registrasi kartu telepon tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri sampai Jumat (10/11/2017) ada 54 juta orang sudah registrasi ulang kartu telepon. Data itu masih dapat bertambah lagi sampai batas waktu registrasi sampai Februari 2018.

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar