KPK Tahan Tersangka (R-APBD) Provinsi Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.Agen Bola Terpercaya
Baca: Ketika Kehadiran Para Wakil Rakyat "Dihargai" Miliaran Rupiah...
"Demi kepentingan penyidikan, empat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan, Saipudin dan Arfan ditahan Rumah Tahanan K4 Gedung KPK. Sementara, Erwan Malik ditahan di Rutan C1 Gedung KPK, dan Supriono ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.Agen Casino Terbaik
Baca: Duit Suap Diduga agar Anggota DPRD Jambi Hadir Rapat Pengesahan R-APBD 2018
KPK menduga para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar