Mesin Printer Berhasil Palsukan Uang Rupiah - Demi memenuhi kebutuhan hidup saat lebaran nanti, JH (36), warga Jalan Simpang Karet Km 14 Kulim Kecamatan Mandau, Bengkalis berbuat nekat. Dia memalsukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
Namun aksinya yang sudah berjalan dua bulan terakhir itu tercium dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polres Bengkalis, beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya itu, JH terpaksa merayakan hari raya Idul Fitri di dalam tahanan. Agen Bola Terpecaya
Dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), aksi JH menyebarkan uang palsu itu dengan mengecer uang tersebut menjelang Lebaran nanti. Aksinya diketahui pihak kepolisian dan menangkapnya di Simpang Puncak Jalan Lintas Duri Dumai tepatnya di KM 18.
"Kita mendapat informasi kalau tersangka hendak menawarkan atau menjual mata uang rupiah yang diduga dipalsukan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu tim langsung turun ke TKP dan mengamankan JH yang hendak menukarkan uang paslu tersebut," ungkap Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli.
Saat penangkapan, di tangah JH didapatkan satu amplop putih berisikan uang rupiah yang dipalsukan pecahan 100.000 dan 50.000 dengan total 6.000.000 dari kantong celana.
"Setelah diinterogasi JH mengaku mulai memalsukan uang tersebut semenjak dia bulan terakhir, dengan cara mengkopi menggunakan printer Epson," tangkapnya. Agen Casino Terbaik
Sementara, uang palsu yang yang dicetak pelaku tersebut sudah diserahkan kepada orang lain berinisiak US. Rencananya US akan menjualkan uang palsu itu sebanyak empat juta. "Terhadap US sudah dilakukan pencarian namun tidak yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," singkatnya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan ke rumah JH. Di rumah itu ditemukan barang bukti berupa satu printer merk Epson, Kertas HVS, Penggaris, dan uang rupiah yang dipalsukan dengan pecahan 100.000 dan 50.000 dari dalam lemari pakaian pelaku.
"Total uang rupiah yg dipalsukan pelaku terbanyak 23.900.000. Pelaku mengaku rencananya uang palsu tersebut akan dijual karena berdekatan dengan hari raya idul fitri. Terhadap pelaku dikenakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang." tutupnya.
0 comments:
Posting Komentar