Sabtu, 17 Juni 2017

Wakil Ketua KPK Menduga Proyek PT DJM Tidak Wajar


Wakil Ketua KPK Menduga Proyek PT DJM Tidak Wajar - Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh diduga telah mengatur proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Bahkan, Irfan yang berstatus tersangka itu diduga telah mengatur proyek tersebut sebelum proses lelang berlangsung.
Irfan diketahui telah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut senilai USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Padahal, proses pengadaan helikopter itu baru berlangsung pada April 2016.

"Sebelum lelang ini dia (Irfan) sudah mengikat kontrak pada Oktober 2015 dengan AW yang merupakan joint venture perusahaan helikopter di Inggris dan AW di Prancis. Kemudian, saat itu nilainya adalah USD 39,3 juta atau Rp 514 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya Agen Bola Terpecaya

Wakil Ketua KPK Menduga Proyek PT DJM Tidak Wajar

Menurut Basaria, untuk memastikan dapat menggarap proyek itu, Irfan diduga telah mengatur proses lelang yang menggunakan metode pemilihan khusus atau lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan tersebut. Agen Poker Terbesar di Indonesia

"Dalam hal ini yang ditunjuk (mengikuti lelang) adalah PT KCG (Karya Cipta Gemilang) dan PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) itu sendiri yang merupakan milik IKS (Irfan Kurnia Saleh). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim diterima informasi lelang ini sudah diatur oleh IKS sendiri. Jadi dia sudah mengendalikan baik PT DJM maupun PT KCG. Dia sudah mengetahui pemenangnya PT DJM," papar Basaria.


Selain itu, Irfan diduga telah menggelembungkan harga (mark up) helikopter. Saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan yang mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Padahal, Diratama Jaya Mandiri membeli helikopter itu dari AW senilai Rp 514 miliar. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 224 miliar.

"Unsur-unsur kerugian negara sebesar Rp 224 miliar itu dari selisih yang kontrak sebenarnya antara PT DJM dan AW yang USD 39 juta dibandingkan dengan kontrak PT DJM dan TNI AU. Selisihnya Rp 224 miliar," kata Basaria.

Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Menurut Saut, kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

"Yang paling penting dari pesannya, anda bisa bayangkan, uang Rp224 miliar itu kalau dibangun rumah prajurit sudah berapa rumah itu," ujar Saut. # Sumber

0 comments:

Posting Komentar