Penangkapan Kasus Suap Kejati di Bengkulu - Waktu menunjukan sudah tengah malam. Udara dingin ruangan restoran yang terletak di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu pun semakin menusuk tulang. Namun kehangatan seolah dirasakan puluhan orang yang tengah riuh dalam pesta perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manulang, Kamis (8/6) malam. Tak terkecuali dengan Kepala Seksi II Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba.
Parlin dan puluhan undangan yang hadir dalam acara tersebut tampak menikmati pesta perpisahan. Sembari menikmati kudapan yang dihidangkan, dengan diiringi alunan musik yang bersautan, Parlin pun ikut terhanyut dalam kegembiaraan. Mungkin malam itu Parlin makin merasa gembira karena hendak menerima ‘’buah tangan’’.
Tak berapa lama berselang, Amin Anwari, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut datang menghampiri Parlin Purba.
Usai berbasa basi dan salaman, Amin pun langsung meminta Parlin untuk geser di pojok ruangan restoran, pasalnya ia akan menyerahkan ‘’mahar’’ dari Direktur PT. Muko-Muko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhadi.
‘’Mahar’’ ini , sebagai kompensasi agar dugaan kasus korupsi di perusahaanya, yang tengah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pihak Kejati Bengkulu dihentikan, dan tak dilakukan penyelidikan, serta lebih jauh lagi ke ke tingkat penyidikan.’’ Agar tidak melakukan Pulbaket ( pihak Kejaksaan) ,’’ tutur sumber internal KPK, kepada JawaPos.com di Jakarta Jumat (9/6) malam.
Selanjutnya atas kode tersebut, sang jaksa pun bergeser ke pojok ruangan yang dipenuhi jajaran pejabat kejaksaan,kepolisian, hingga salah seorang kepala daerah di kota yang terkenal dengan julukan The Land of Rafflesia.
‘’Usai penyerahan uang senilai Rp 10 juta yang dibungkus amplop cokelat di dalam area restoran, tim KPK langsung berupaya melakukan penangkapan ,’’ kata sumber internal lain menerangkan jalannya proses operasi tangkap tangan.
Saat itu, Amin pun berhasil diamankan di luar restoran untuk menghindari keributan. Namun Parlin melakukan perlawanan, dan berlindung ke dalam kerumunan orang-orang yang tengah riuh di pesta malam perpisahan.
Melihat buruannya melawan, sejurus kemudian, tim Satgas Penindakan KPK dengan dibantu beberapa anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan. Tak pelak, saat di dalam restoran, cekcok pun tak terhindarkan. Namun setelah berselisih paham, akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB, Parlin berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal bersama Amin yang sudah ditangkap duluan.
Sementara itu, usai melakukan penangkapan terhadap Parlin, secara bersamaan, tim lain yang bergerak juga berhasil mengamankan Murni, sang otak pemberi uang. Sama seperti Parlin dan Amin, Murni pun langsung dilakukan pemeriksaan di markas korps bhayangkara untuk dimintai keterangan.
Selain menangkap ketiga orang tersebut, menurut sumber internal JawaPos.com lain, dalam operasi senyap yang dilakukan untuk yang kedua kalinya di bulan Juni ini, awalnya ikut diamankan Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan.’’ Aspidsusnya juga diamankan ,’’ tutur sumber tersebut. Ia pun ikut dimintai keterangan, usai dicokok di lokasi yang sama.
Namun entah kenapa, esok harinya, jumlah pihak yang ditangkap dan diterbangkan ke markas lembaga anti rasuah di Jakarta jadi berkurang. Hanya Parlin,Amin dan Murni yang diboyong ke kantor KPK di wilayah kuningan.
Dilain pihak, kendati belum menangkap jaksa lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji akan menelisik lebih jauh apakah ada keterlibatan jaksa lain termasuk Aspidsus Kejati ,mengingat ruangan kerjanya sudah dilakukan penyegelan.’’Apakah ada keterlibatan jaksa lain masih didalami penyidik, ‘’ kata Alexander dalam konferensi pers yang dihadiri Jampidsus Kejagung Widyo Pramono.
Sementara itu, guna melakukan pengamanan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan irisan kasus yang tengah ditanganinya, tim KPK pun melakukan sejumlah penyegelan.
Adapun beberapa tempat yang disegel diantaranya, ruang Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, ruang Kabag PU Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ruangan Kepala Seksi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, serta ruangan kerja Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan.
Usai disegel, beberapa ruangan tersebut pun akan segera dilakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti tambahan, ihwal dugaan perbuatan pidana yang dilakukan sang intelijen amatiran, karena tertangkap basah menerima sejumlah uang Rp 10 juta untuk pemberian kedua, dan uang lain sekitar Rp 150 juta dalam pemberian pertama, beberapa waktu silam sebelum dilakukan penangkapan.
Kini, Parlin, Amin dan Murni telah dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, setelah sebelumnya KPK melakukan gelar perkara. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap baik Amin dan Murni dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat ke -1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima suap Parlin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHP.
Usai ditetapkan tersangka,sebagai bagian dari proses penangan perkara, penyidik pun melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut selama 20 hari ke depan.’’ Amin di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Murni di tahan di Polres Jakarta Pusat dan Parlin di Rutan Cabang KPK , di Pomdam Jaya Guntur, ‘’ terang juru bicara KPK Febri Diansyah.
Amin yang keluar sekitar pukul 01.10 Wib dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna orange, tampak malu menutupi wajahnya dengan tangan. Ia pun enggan memberikan pernyataan apapun meskipun dicecar beragam pertanyaan. Sembari menutupi wajahnya, ia pun berjalan menembus kerumunan wartawan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke hotel prodeo.
0 comments:
Posting Komentar