Selasa, 13 Juni 2017

Meutya Hafid Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Perampokan


Meutya Hafid Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Perampokan - Dalam waktu kurang dari sepekan, dua perampokan dengan menggunakan senjata api terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Perampok tak segan menembak korban hingga tewas bila melawan. Polisi diminta memperketat kepemilikan senjata api.

Pada Jumat (9/6/2017) pekan lalu perampokan nasabah bank yang menewaskan Davidson Tantono (31) terjadi di SPBU Jembatan Gantung, Jl Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga hari kemudian yakni Senin (12/6/2017) kemarin kembali terjadi perampokan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Kali ini korbannya adalah seorang koas dokter gigi Italia Chandra Kirana Putri (23). Italia tewas ditembak pelaku pencurian motor yang dipergokinya. Agen Casino Terbaik

Meutya Hafid Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Perampokan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta polisi bertindak tegas terhadap berbagai tindak kejahatan yang semakin terang-terangan seperti penembakan dan perampokan. Dia menyebut salah satu penyebab kejahatan yang semakin terang-terangan adalah banyaknya peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. 

Politikus Partai Golkar itu pun meminta polisi memperketat pemberian izin senjata api. Polisi juga diminta tegas menindak terhadap masyarakat yang memiliki senjata api ilegal. 

"Saya khawatir kriminalitas yang semakin terang-terangan disebabkan peredaran senjata api ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Polri harus melarang seluruh penggunaan senjata api ilegal dan menindak tegas masyarakat yang memiliki senjata api ilegal. Keberadaan senjata api yang dimiliki oleh individu justru akan mengancam keamanan masyarakat. Jika warga masyarakat memiliki senjata api, berarti masyarakat belum percaya aparat keamanan dapat melindungi diri mereka," kata Meutya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2017). Agen Bola Terpecaya


Menurut dia saat ini aturan yang memperbolehkan penguasaan senjata api oleh sipil telah diatur melalui UU No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dua aturan tersebut, kata Meutya, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diperbarui. 

Apabila dua aturan itu direvisi, kata Meutya, selain soal perubahan aturan pelarangan kepemilikan senjata api juga perlu dicantumkan perlunya peningkatan profesionalitas anggota Polri. 

"Selain perubahan aturan pelarangan kepemilikan senjata, konsekuensi dari perubahan ini adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia dan profesionalitas anggota kepolisian. Pelarangan ini juga akan memudahkan pengontrolan terhadap penggunaan senjata api," tutup Meutya. # Sumber

0 comments:

Posting Komentar