Jumat, 30 Juni 2017

Polisi Berhasil Menangkap Dua Kurir Ganja Seberat 49 Kg


Polisi Berhasil Menangkap Dua Kurir Ganja Seberat 49 Kg - Polsek Percut Sei Tuan berhasil menggagalkan transaksi 49 bal ganja kering dengan berat sekira 49 kilogram (kg) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan beserta 2 kurir ikut diamankan, Kamis (29/6/2017).

Kedua kurir tersebut diketahui bernama Zainuddin Bin Ibrahim (57) warga Jalan Blang Cut Baroh, Desa Blang Cut Baroh, Kabupaten Bireun dan Andriansyah alias Keling (26) warga Jalan Bantan Gang Buntu, Kelambir V, Tanjung Gusta.

Informasi dari kepolisian, sewaktu dilakukan penangkapan, satu unit mobil Toyota Avanza tidak diketahui nomor polisi berhasil melarikan diri dan pemilik rumah atas nama Idris (DPO) melakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi ganja. Lalu petugas turun membuntuti tersangka. Agen Casino Terbaik

Polisi Berhasil Menangkap Dua Kurir Ganja Seberat 49 Kg

"Petugas kita berhasil menemukan dan membuntuti mobil pikap yang dipergunakan tersangka membawa barang haram tersebut dari Bireun ke Medan dan langsung disergap," ujar Kompol Pardamean.

Sesaat sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, menurut Pardamean, mereka sudah membawa ganja dari Bireun tujuan Medan dengan menggunakan 2 unit mobil. Namun, 1 unit mobil berhasil ditangkap oleh Polres Binjai.

"Zainuddin alias Imbrahim bersama dengan Adriansyah alias Keling melarikan diri ke Kampung Lalang. Selanjutnya mereka menitipkan ganja tersebut di rumah Idris di Jalan Kelambir V Gang Ridho," ujarnya.

Saat itulah, jelas Kapolsek, ketika tersangka melakukan transaksi dilakukan penangkapan. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agen Poker Terbesar di Indonesia


"Dua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka membawa ganja dimasukkan ke dalam goni memakai mobil pikap untuk mengelabui petugas seolah-olah membawa barang belanjaan," tandas Kompol Pardamean.

Sementara tersangka Zainuddin dan Adriansyah ketika dikonfirmasi mengaku sebagai kurir dan diupah sebesar Rp2 juta per orang dari pemilik atau bandarnya. Ganja tersebut dibawa dari Bireun dan dijual kepada pengecer.

"Aku berperan sebagai pembawa ganja dari Bireun ke Medan. Selanjutnya ganja dititipkan ke rumah Idris di Jalan Kelambir V, Tanjung Gusta, Medan," aku Zainuddin saat dihadirkan oleh petugas.

# Sumber

0 comments:

Posting Komentar