Rabu, 14 Juni 2017

Dampak UU Pemda Bagi Guru Honorer


Dampak UU Pemda Bagi Guru Honorer - Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menimbulkan sejumlah permasalahan. Salah satunya, pengaturan terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, salah satu pihak yang terkena imbas akibat diberlakukannya kebijakan ini adalah guru honorer. Dengan pengalihan kewenangan ini, berpengaruh terhadap tunjangan yang diterima guru honorer, khususnya tunjangan yang mengalami penurunan.

"Ada beberapa guru honorer yang menyampaikan bahwa kabupaten atau kota mereka memberikan tunjangan lumayan tinggi. Namun begitu kewenangan pendidikan menengah diambil provinsi, karena provinsi terpaksa memukul rata, jadi akhirnya tunjangannya turun,” kata Ledia, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2017 Agen Poker Terbesar di Indonesia

Dampak UU Pemda Bagi Guru Honorer

Permasalahan berikutnya, masih kata Ledia, terkait sekolah inklusi, atau sekolah anak berkebutuhan khusus. Penanganan sekolah inklusi merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun di satu sisi, sekolah inklusi tingkat SD dan SMP merupakan kewenangan kabupaten atau kota.

Dengan demikian, perlu adanya koordinasi antara pemprov dan pemkab atau pemkot. Ledia khawatir, dengan tanggung jawab besar ini, tugas utama pemerintah provinsi untuk menangani anak didik disabilitas akan terabaikan.

"UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tidak menginginkan ada anak didik putus sekolah. Karena kewajibannya mereka bersekolah 12 tahun. Ini menimbulkan persoalan berikutnya, jika koordinasinya tidak dituntaskan. Sejumlah persoalan ini yang harus kita selesaikan bersama,” imbuh Ledia. Agen Bola Terpecaya


Politikus PKS itu mengakui, secara umum kabupaten dan kota tidak terbebani dari sisi anggaran. Namun, bagi kabupaten atau kota yang telah mempunyai kebijakan untuk pendidikan dasar hingga menengah, hal ini ini bisa menjadi masalah tersendiri.

“Karena belum tentu, kebijakan provinsi untuk pendidikan menengah, tidak inline dengan kebijakan pendidikan dasar kabupaten atau kota. Ini betul-betul harus disinergikan, dan diselesaikan,” kata Ledia.

Politikus asal dapil Jawa Barat itu menekankan, langkah yang harus segera diambil adalah koordinasi, serta perlu adanya kebijaksaan Menteri Dalam Negeri dalam konteks pembagian tugas antara kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten dan kota. # Sumber

0 comments:

Posting Komentar