Rabu, 01 November 2017

Penetapan UMP Tidak Berdasarkan Survei


Penetapan UMP Tidak Berdasarkan Survei - PENETAPAN upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta baru akan diumumkan hari ini. Sepanjang hari kemarin, sekitar seribu buruh yang tergabung dalam beberapa nama serikat pekerja berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, menantikan penetapan UMP.

“Kita sudah lakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) Jakarta. Ini untuk perbandingan saja. Sekarang kita sabar tunggu saja besok (hari ini) bagaimana. Sekarang kan masih tanggal 31,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Priyono, di Balai Kota, kemarin.

Setelah melakukan sidang, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri atas Dinas Ketenagakerjaan DKI, pengusaha dan buruh, serta akademisi, baru menyerahkan laporan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kemarin. Ada dua angka yang diusulkan, yakni Rp3,6 juta dari pengusaha dan Pemprov DKI, dan Rp3,9 juta dari serikat buruh.Agen Bola Terpercaya

Penetapan UMP Tidak Berdasarkan Survei

“Kita sedang menyiapkan langkah, mudah-mudahan kami bisa mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan buruh. Kita mohon doanya agar amanah, istikamah. Banyak sekali tekanan, tapi Insya Allah kalau kita bersama kita hadirkan kebijakan yang baik,” kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di tengah kerumunan buruh.Agen Casino Terbaik

Seusai salat Ashar berjemaah bersama buruh, Sandi keluar dari pagar Balai Kota DKI dan menaiki mobil yang digunakan orator berunjuk rasa. Sandi menuturkan, seluruh keputusan besaran UMR ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Pihaknya berupaya untuk memutuskan angka yang membuat kebijakan agar hubungan industrial lebih baik lima tahun ke depan. “Ini yang ingin kita hadirkan. Pengusaha berkembang bersama buruh. Bukan berhadap-hadapan. Lalu pemerintah memfasilitasi,” tandasnya.

Penetapan UMP Tidak Berdasarkan Survei

Sementara itu, para buruh menilai survei KHL mengindikasikan Dewan Pengupahan DKI bekerja setengah hati. Survei yang sedianya mencerminkan kebutuhan hidup layak di Ibu Kota itu hanya dilakukan sekitar empat hari.

“Survei KHL yg dikomandani Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) DKI Jakarta adalah survei setengah hati yang hanya menggugurkan kewajiban karena perintah wagub saat sidang Kamis, 26 Oktober 2017,” terang Yulianto, Ketua DPF FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

Dia menilai survei KHL merupakan kecerobohan dan keengganan Dewan Pengupahan DKI untuk memotret apa adanya kondisi real kebutuhan buruh. Survei hanya dilakukan di lima pasar tradisional tanpa pembanding pasar modern seperti pada survei 2015. (Aya/J-4)

0 comments:

Posting Komentar