Kamis, 08 Juni 2017

Jaksa Agung Tidak Banding Kasus Ahok


Jaksa Agung Tidak Banding Kasus Ahok - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tak melakukan banding terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak banding.


Jaksa Agung Tidak Banding Kasus Ahok


"Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus pada satu kasus saja," katanya usai memenuhi undangan buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2017.


Untuk diketahui, keputusan hukum tetap atau inkracht mewajibkan laporan dari pihak-pihak terkait. Jika keduanya tidak banding maka harus dilaporkan, baik tertulis maupun lisan.

Sementara pihak Ahok menyatakan sudah menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Meski demikian, Jaksa Agung tak membeberkan kapan pihaknya memberi pernyataan resmi untuk tidak banding, ke pengadilan.


"Masih ditunggu dari Jampidum," kata HM Prasetyo.

Ahok diputus hukuman penjara selama 2 tahun dengan penetapan ditahan dalam kasus penistaan agama. Sebelumnya mantan Gubernur Jakarta ini sempat mengajukan banding, namun menganulir tindakan itu.

Pada pemberitaan sebelumnya bahwa Nasib permohonan pengajuan banding Kejaksaan Agung terkait putusan dua tahun penjara untuk terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum jelas. Kejaksaan Agung masih melihat perkembangan.

"Sampai saat ini masih belum ada sikap. Masih lihat seperti apa perkembangannya. Nanti akan kita bahas," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Prasetyo menjelaskan, ada perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal antara pihaknya dengan putusan pengadilan. Prasetyo ingin adanya pengkajian penerapan pasal yang tepat.


Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencegah siapapun, termasuk tokoh yang diidolakan kelompok tertentu, kebal hukum. Prasetyo menegaskan pihaknya ingin penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Karena sebenarnya negara Indonesia adalah sebuah Negara yang berazas hukum dan seluruh warga negara harus bisa mentaati hukum tersebut tanpa adanya itimidasi dari siapapun juga

0 comments:

Posting Komentar