Komisi III DPR Berharap KPK Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu merupakan salah satu poin masukan komisi III yang disampaikan Benny saat menghadiri acara silaturahmi aparat penegak hukum dan instansi terkait di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Menurut Benny, asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan untuk menghindari adanya trial by the press. Dia juga berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
Hal lainnya yang menjadi masukan Komisi III adalah soal kerja sama dan penguatan komunikasi KPK dengan instansi penegak hukum yang lain.
Selain itu, Benny juga meminta KPK membuat road map pemberantasan korupsi.
"Supaya lebih efektif, efisien dan lebih terukur. Kemudian saya minta pimpinan KPK orientasinya tetap pada pencegahan, jadi pemberantasan korupsi yang dilakukan maksud dan tujuannya untuk pencegahan supaya tidak berulang," tutur Benny
Dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa pansus hak angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.
" KPK mematuhi aturan hukum yamg berlaku, khususnya UU MD3 itu. Kami ingin pastikan apakah di Pasal 79, KPK tidak masuk domain tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus mematuhi aturan yang berlaku. Rekaman pemeriksaan Miryam tidak bisa dibuka di forum selain ruang pengadilan.
Saat ini, KPK masih akan membahas pembentukan pansus tersebut secara internal dan membuat suatu sikap. Jika nantinya KPK dipanggil DPR nantinya, Febri tak bisa menjanjikan KPK akan datang memenuhinya.
Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta
0 comments:
Posting Komentar